Tanam Ganja di Pot, Pemuda Asal Bandung Dirungkus Polisi

Tanam Ganja di Pot, Pemuda Asal Bandung Dirungkus Polisi

Pemuda Asal Kabupaten Bandung yang menanam 10 ganja dalam pot di amankan polisi.--

KARAWANGBEKASIDISWAY.ID-  Kepolisian Kota Bandung, Mengamankan pemuda berinisial UT warga Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, karena menanam ganja di hutan.

UT mengaku tanaman ganja yang ditanamnya di Gunung Lemah Luhur itu bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tapi juga untuk diperjualbelikan. Dari tangan UT, polisi mengamankan 10 pot yang berisi tanaman ganja.

"Jadi ditanam di hutan dan ada 10 pot polibeg yang diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandung," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (5/6/2023).

BACA JUGA:Sindikat Pencurian Mobil Dump Truk Dibekuk Polisi di Bandung Barat

Dari 10 pot tanaman ganja yang diamankan, hanya tiga tanaman yang berhasil hidup dan bertahan, sedangkan sisanya mati. Kusworo menyebutkan, UT mendapatkan biji ganja untuk ditanam itu dari rekannya yang sudah lama meninggal dunia.

UT menanam ganja tersebut di sebuah hutan di Gunung Lemah Luhur sejak Oktober 2022. "Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Pacet, Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Awal mula terungkapnya, kasus tersebut berawal dari tertangkapnya AH salah seorang konsumen yang kerap bertransaksi narkoba. Tertangkapnya AH, kata Kusworo, membuka tabir adanya peran UT. AH mengaku mendapatkan pasokan ganja dari UT.

BACA JUGA:Marak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bandung, Ini Kata Kapolda Jawa Barat

"Awalnya karena tersangka AH yang kerap bertransaksi ganja, kemudian kita amankan, hasil penyelidikan AH mengaku dapat dari UT, " ujar dia.

Sebanyak 10 pot ganja yang diamankan, masih berupa tanaman ganja ditanam dalam polibag. "Sementara dalam bentuk keranjang, nominalnya masih simpang siur dari tersangka, ini akan kami dalami lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang lain," bebernya.

Atas perbuatannya UT dan AH dikenakan dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: